TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS INSPEKTORAT MERANGIN

Inspektur

Inspektur merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Pelaksanaan administrasi insepktorat Kabupaten;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dengan fungsinya.

Sekertaris

Sekretaris, mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan program kerja dan keuangan, menyelenggarakan urusan adminstrasi umum, perkantoran dan kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
Pengoorkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja pengawasan;
Pengelolaan Administrasi Umum dan Perkantoran meliputi ketatausaha, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga;
Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Pengawasan;
Perumusan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Penghimpunan, pengelolaan, penelitian dan penyiapan laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Fungsional Daerah;
Penyusunan bahan data dalam rangka Pembinaan teknis Fungsional;
Penyusunan, Penginventarisasian, pengoordinasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
Pelaksanaan Pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Satuan Kerja Perangkat daerah;
Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian pengawasan;
Pengoorkoordinasian pelaksnaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan;
Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi;
Pelaksanaan penatausahaan keuangan;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja pengawasan;
Pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diberikan oleh kepala Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sub Bagian Umum dan kepegawaian
Sub Bagian Umum, kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan urusan adminstrasi umum, perkantoran serta kehumasan, menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, analisis jabatan serta pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1), Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai fungsi :

MISI

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2012 pada Point Penajaman Pengawasan angka 4 menetapkan perumusan peran dari Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yaitu melakukan :

a. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

b. Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup:

Pengawasan pada Pemerintah Desa;
Pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan
Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup:

1) Pendampingan/asistensi meliputi:

Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan Desa; dan
Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
2) Koordinasi dan sinergitas terhadap:

Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;
Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berdasarkan risk based audit plan; dan
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.