1. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
2. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur, dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknik administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2012 pada Point Penajaman Pengawasan angka 4 menetapkan perumusan peran dari Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yaitu melakukan :
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup:
Pengawasan pada Pemerintah Desa;
Pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan
Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup:
1) Pendampingan/asistensi meliputi:
Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan Desa; dan
Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
2) Koordinasi dan sinergitas terhadap:
Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;
Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berdasarkan risk based audit plan; dan
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.